Jakarta Bebas VISA, VoA untuk Wisata diberikan kepada 43 Negara
Pemerintah melalui Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 yang berlaku sejak 6 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Cakupan mengenai kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) diperluas. Sembilan negara ASEAN bisa masuk Jakarta dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.
Kebijakan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tersebut menunjuk 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menjadi pintu masuk ke Indonesia. Tercatat ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Wisatawan tidak bisa masuk melalui TPI lain di luar yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Namun, bagi para wisatawan yang ingin keluar Indonesia bisa melalui TPI mana saja.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- Begitupun dengan perpanjangannya, biayanya Rp 500.000.Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.
Berikut 43 Negara yang bisa mengajukan VoA untuk wisata: 1. Afrika Selatan 2. Amerika Serikat 3. Arab Saudi 4. Argentina 5. Australia 6. Belanda 7. Belgia 8. Brazil 9. Brunei Darussalam 10. Denmark 11. Filipina 12. Finlandia 13. Hungaria 14. India 15. Inggris 16. Italia 17. Jepang 18. Jerman 19. Kamboja 20. Kanada 21. Korea Selatan 22. Laos 23. Malaysia 24. Meksiko 25. Myanmar 26. Norwegia 27. Perancis 28. Polandia 29. Qatar 30. Selandia Baru 31. Seychelles 32. Singapura 33. Spanyol 34. Swedia 35. Swiss 36. Taiwan 37. Thailand 38. Tiongkok 39. Timor Leste 40. Tunisia 41. Turki 42. Uni Emirat Arab 43. Vietnam