Jakarta Bebas VISA, VoA untuk Wisata diberikan kepada 43 Negara

Disparekraf DKI Jakarta 06 April 2022

Jakarta Bebas VISA, VoA untuk Wisata diberikan kepada 43 Negara

Name

Pemerintah melalui Direktur Jenderal Imigrasi mengeluarkan Surat Edaran Nomor IMI-0549.GR.01.01 yang berlaku sejak 6 April 2022 mengenai Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Cakupan mengenai kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan serta Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa on Arrival (VoA) khusus wisata (BVKKW/VKSKKW) diperluas. Sembilan negara ASEAN bisa masuk Jakarta dengan bebas visa kunjungan, sementara VKSK khusus wisata diberikan kepada orang asing dari 43 negara.

Kebijakan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi tersebut menunjuk 19 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang menjadi pintu masuk ke Indonesia. Tercatat ada tujuh bandara, delapan pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Wisatawan tidak bisa masuk melalui TPI lain di luar yang sudah ditetapkan pada Surat Edaran jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Namun, bagi para wisatawan yang ingin keluar Indonesia bisa melalui TPI mana saja.

Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, tarif 
VKSKKW sebesar Rp 500.000,- Begitupun dengan perpanjangannya, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.


Berikut 43 Negara yang bisa mengajukan VoA untuk wisata:
1. Afrika Selatan
2. Amerika Serikat
3. Arab Saudi
4. Argentina
5. Australia
6. Belanda
7. Belgia
8. Brazil
9. Brunei Darussalam
10. Denmark
11. Filipina
12. Finlandia
13. Hungaria
14. India
15. Inggris
16. Italia
17. Jepang
18. Jerman
19. Kamboja
20. Kanada
21. Korea Selatan
22. Laos
23. Malaysia
24. Meksiko
25. Myanmar
26. Norwegia
27. Perancis
28. Polandia
29. Qatar
30. Selandia Baru
31. Seychelles
32. Singapura
33. Spanyol
34. Swedia
35. Swiss
36. Taiwan
37. Thailand
38. Tiongkok
39. Timor Leste
40. Tunisia
41. Turki
42. Uni Emirat Arab
43. Vietnam



Ulasan

Belum ada ulasan
Tambah Perjalanan Beri Ulasan wyst): ?>
Yang Harus Anda Coba
phone || $data->operasional): ?>
phone): ?>
INFO KONTAK
operasional): ?>
JAM OPERASIONAL
facilities): ?>
FACILITIES INFO
how_to): ?>
HOW TO GET THERE
further_info): ?>
FURTHER INFORMATION